Senin, 19 November 2018

Campur Baurnya Perempuan Dengan Laki-laki Di Tempat Kerja

CAMPUR BAURNYA PEREMPUAN DENGAN LAKI-LAKI DI PABRIK

________________________

Pertanyaan
___________

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya :

" Apa hukum memperlakukan kaum wanita seperti kaum laki-laki di pabrik-pabrik atau kantor-kantor yg tidak Islami ?

Dan apa hukum pemeriksaan wanita yg terancam bahaya karena menderita penyakit berbahaya yg mengharuskannya untuk disendirikan dalam kondisi ini ,
walaupun itu di negara-negara Islam , sementara para dokter semuanya laki-laki ? "

Jawaban
________

Mengenai hukum campur baurnya kaum wanita dengan kaum laki-laki di pabrik-pabrik dan kantor-kantor
yg mana pekerjanya terdiri dari kaum kuffar dan berada di negara-negara kafir
-> maka hal ini tidak boleh

Namun sebenarnya ada yg lebih dari itu
yaitu :
-> kufurnya mereka terhadap Allah Azza wa Jalla
tentu tidak aneh jika terjadi kemungkaran semacam ini pada mereka

Adapun campur baurnya kaum wanita dengan laki-laki di negara-negara Islam . .
yg mana mereka pun sebagai orang-orang Islam
-> maka hal ini haram
dan para pemimpin instansi bersangkutan yg di kantor-kantornya terjadi ikhtilat wajib memisahkan kaum wanita dari kaum laki-laki dengan menempatkan masing-masing kaum di tempat tersendiri

karena . .
-> ikhtiltat ini mengandung perusak moral yg tidak luput dari pengetahuan orang yg dangkal akalnya sekalipun

Adapun menyendirikan seorang wanita muslimah untuk tujuan pengobatan
-> jika untuk pengobatannya menuntut demikian dan tidak ada yg bisa mengobatinya kecuali laki-laki maka hal ini boleh

tapi hendaknya dihadiri oleh . .
-> suaminya
jika memungkinkan atau dengan keberadaan wanita-wanita lainnya

Hendaknya dalam masalah ini seorang wanita tidak disendirikan kecuali
-> karena darurat

misalnya . .
-> karena untuk pemeriksaan tubuhnya

Dasar pembolehannya adalah :
-> prinsip mudahnya syari’at dan peniadaan kesempitan terhadap umat pada saat darurat

sebagaimana disebutkan Allah dalam firman-Nya :
“ Allah tidak hendak menyulitkan kamu ”

( QS . Al-Ma’idah : 6 )

Dalam ayat lain disebutkan :
“ Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan ”

( QS . Al-Haj : 78 )

( Fatwa Ha’iah Kibaril Ulama , Juz 2 , hal . 613 , Syaikh Ibnu Baz )

( Disalin dari Kitab :
" Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram "
Penyusun : Khalid Al-Juraisi
Edisi Indonesia : Fatwa-Fatwa Terkini
Penerjemah : Musthofa Aini dkk
Penerbit : Darul Haq )

" Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz "

0 komentar:

Posting Komentar

 

Diunggulkan

Mengapa Kita Wajib Bermanhaj Salaf

Ringkasan Lau Kaana Khairan Lasabaquunaa Ilaihi (Kalau sekiranya perbuatan itu baik tentulah para Sahabat telah mendahului kita mengamal...

Recent Posts

Subscribe

Dapatkan Update Artikel via Media Sosial atau E-Mail
Mendaftar untuk Update Terkini

Copyright © . Penuntut ilmu syar'i - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger