CAMPUR BAURNYA PEREMPUAN DENGAN LAKI-LAKI DI PABRIK
________________________
Pertanyaan
___________
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya :
" Apa hukum memperlakukan kaum wanita seperti kaum laki-laki di pabrik-pabrik atau kantor-kantor yg tidak Islami ?
Dan apa hukum pemeriksaan wanita yg terancam bahaya karena menderita penyakit berbahaya yg mengharuskannya untuk disendirikan dalam kondisi ini ,
walaupun itu di negara-negara Islam , sementara para dokter semuanya laki-laki ? "
Jawaban
________
Mengenai hukum campur baurnya kaum wanita dengan kaum laki-laki di pabrik-pabrik dan kantor-kantor
yg mana pekerjanya terdiri dari kaum kuffar dan berada di negara-negara kafir
-> maka hal ini tidak boleh
Namun sebenarnya ada yg lebih dari itu
yaitu :
-> kufurnya mereka terhadap Allah Azza wa Jalla
tentu tidak aneh jika terjadi kemungkaran semacam ini pada mereka
Adapun campur baurnya kaum wanita dengan laki-laki di negara-negara Islam . .
yg mana mereka pun sebagai orang-orang Islam
-> maka hal ini haram
dan para pemimpin instansi bersangkutan yg di kantor-kantornya terjadi ikhtilat wajib memisahkan kaum wanita dari kaum laki-laki dengan menempatkan masing-masing kaum di tempat tersendiri
karena . .
-> ikhtiltat ini mengandung perusak moral yg tidak luput dari pengetahuan orang yg dangkal akalnya sekalipun
Adapun menyendirikan seorang wanita muslimah untuk tujuan pengobatan
-> jika untuk pengobatannya menuntut demikian dan tidak ada yg bisa mengobatinya kecuali laki-laki maka hal ini boleh
tapi hendaknya dihadiri oleh . .
-> suaminya
jika memungkinkan atau dengan keberadaan wanita-wanita lainnya
Hendaknya dalam masalah ini seorang wanita tidak disendirikan kecuali
-> karena darurat
misalnya . .
-> karena untuk pemeriksaan tubuhnya
Dasar pembolehannya adalah :
-> prinsip mudahnya syari’at dan peniadaan kesempitan terhadap umat pada saat darurat
sebagaimana disebutkan Allah dalam firman-Nya :
“ Allah tidak hendak menyulitkan kamu ”
( QS . Al-Ma’idah : 6 )
Dalam ayat lain disebutkan :
“ Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan ”
( QS . Al-Haj : 78 )
( Fatwa Ha’iah Kibaril Ulama , Juz 2 , hal . 613 , Syaikh Ibnu Baz )
( Disalin dari Kitab :
" Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram "
Penyusun : Khalid Al-Juraisi
Edisi Indonesia : Fatwa-Fatwa Terkini
Penerjemah : Musthofa Aini dkk
Penerbit : Darul Haq )
" Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz "
________________________
Pertanyaan
___________
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya :
" Apa hukum memperlakukan kaum wanita seperti kaum laki-laki di pabrik-pabrik atau kantor-kantor yg tidak Islami ?
Dan apa hukum pemeriksaan wanita yg terancam bahaya karena menderita penyakit berbahaya yg mengharuskannya untuk disendirikan dalam kondisi ini ,
walaupun itu di negara-negara Islam , sementara para dokter semuanya laki-laki ? "
Jawaban
________
Mengenai hukum campur baurnya kaum wanita dengan kaum laki-laki di pabrik-pabrik dan kantor-kantor
yg mana pekerjanya terdiri dari kaum kuffar dan berada di negara-negara kafir
-> maka hal ini tidak boleh
Namun sebenarnya ada yg lebih dari itu
yaitu :
-> kufurnya mereka terhadap Allah Azza wa Jalla
tentu tidak aneh jika terjadi kemungkaran semacam ini pada mereka
Adapun campur baurnya kaum wanita dengan laki-laki di negara-negara Islam . .
yg mana mereka pun sebagai orang-orang Islam
-> maka hal ini haram
dan para pemimpin instansi bersangkutan yg di kantor-kantornya terjadi ikhtilat wajib memisahkan kaum wanita dari kaum laki-laki dengan menempatkan masing-masing kaum di tempat tersendiri
karena . .
-> ikhtiltat ini mengandung perusak moral yg tidak luput dari pengetahuan orang yg dangkal akalnya sekalipun
Adapun menyendirikan seorang wanita muslimah untuk tujuan pengobatan
-> jika untuk pengobatannya menuntut demikian dan tidak ada yg bisa mengobatinya kecuali laki-laki maka hal ini boleh
tapi hendaknya dihadiri oleh . .
-> suaminya
jika memungkinkan atau dengan keberadaan wanita-wanita lainnya
Hendaknya dalam masalah ini seorang wanita tidak disendirikan kecuali
-> karena darurat
misalnya . .
-> karena untuk pemeriksaan tubuhnya
Dasar pembolehannya adalah :
-> prinsip mudahnya syari’at dan peniadaan kesempitan terhadap umat pada saat darurat
sebagaimana disebutkan Allah dalam firman-Nya :
“ Allah tidak hendak menyulitkan kamu ”
( QS . Al-Ma’idah : 6 )
Dalam ayat lain disebutkan :
“ Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan ”
( QS . Al-Haj : 78 )
( Fatwa Ha’iah Kibaril Ulama , Juz 2 , hal . 613 , Syaikh Ibnu Baz )
( Disalin dari Kitab :
" Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram "
Penyusun : Khalid Al-Juraisi
Edisi Indonesia : Fatwa-Fatwa Terkini
Penerjemah : Musthofa Aini dkk
Penerbit : Darul Haq )
" Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz "